Proses hukum Amanah Bersama Umat (Abu) tour dan travel memasuki babak baru. Pengadilan Niaga Makassar resmi menyatakan PT Abu Tours dan Travel, pemilik Abu tours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah, dinyatakan pailit.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin langsung Budiansyah dan dua hakim anggota lainya, Kamis (20/09/2018).
TIDAK ADA IKTIKAD BAIK
Majelis Hakim Niaga Makassar menganggap proses perdamaian PKPU pihak pemohon dan termohon tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.
Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.
Termohon PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan istrinya dinyatakan pailit karena tidak memiliki itikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian.
Selain memutuskan pailit, Pengadilan Niaga Makassar juga langsung menunjuk hakim pengawas dan kurator.
SIDANG PENIPUAN
Sehari sebelum menghadiri sidang di Pengadilan Niaga, Hamzah Mamba juga mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Hamzah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan penipuan, penggelapan dan tIndak pencucian uang 96.000 jamaah Umrah. Nch