Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa kepala daerah mempunyai hak untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019.
MENGGUNAKAN ASET
Namun perlu diingat, kepala daerah tidak dibolehkan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).
Dia menjelaskan, kepala daerah juga memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja,” kata Tjahjo kepada media di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (24/9/2018).
Sebelum mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah hars mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Mendagri sesuai dengan PP No 32/2018, Pasal 35 dan 36.
Sebaliknya, Mendagri juga tidak mengeluarkan imbauan khusus kepada kepala daerah yang turut mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak ada imbauan, yang terpenting adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya,” imbuhnya.
Baru baru ini memang ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019.
Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di mana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim.
MENGAJUKAN CUTI
Ketentuan kepala daerah yang akan melakukan kampanye sesuai aturan yakni mengajukan cuti yang dimana cuti terebut dilaksanakan untuk 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa kampanye.
“Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” tandasnya.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah saat menjadi juru kampanye, kata Tjahjo, maka akan diserahkan ke bawaslu.
“Kalau sanksi tidak ada. Tapi diserahkan Bawaslu,” terangnya. 01/Bagus