Saat memberikan keterangan pers usai dialog publik tentang “Korupsi Politik di Negara Moderen” di Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (25/9/18), Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan bahwa partai politik saat ini harus disehatkan. Karena di situlah rawan terjadi korupsi politik.
KORUPSI POLITIK
Menurutnya ini perlu dilakukan agar orang yang terlibat aktif di parpol tidak mencari uang untuk menyuap dan tidak menerima suap, serta mencuri uang.
“Umumnya, orang menyatakan korupsi politik itu dilakukan oleh aktivis partai politik. Namun, sebetulnya oleh semua jabatan politik. Sebab, bukan hanya parpol jabatan politik tapi ada MA, MK, DPR, dan menteri,” papar Mahfud.
Dia menjelaskan bahwa seorang yang memiliki jabatan di politik kemudian korupsi, maka itulah yang dinamakan korupsi politik.
Karena itulah Mahfud MD menegaskan usulan agar parpol perlu disehatkan.
Parpol, kata Mahfud, adalah instrumen konstitusi, tidak boleh diserang agar bisa bubar. Parpol harus ada. Karena di konstitusi, sekurang-kurangnya ada dua pasal yang mengatur parpol harus ada.
“Parpol harus dipikirkan bagaimana agar orang kalau aktif di parpol tak perlu cari uang untuk menyuap dan agar tidak menerima suap dan mencuri uang negara,” terangnya.
Solusinya, saran Mahfud, negara harus menyediakan anggarannya. Misalnya negara menyediakan anggaran yang cukup seperti yang ada di Jerman.
“Negara membolehkan partai politik melakukan usaha-usaha yang halal dan terbuka, bisa diadu dan tidak memengaruhi proses fair play dalam pelaksanaan usaha nasional,” sambungnya.
Hingga detik ini, Mahfud menilai bahwa setiap pemilu masih diwarnai dengan korupsi politik. Ada orang yang menyuap pemilih, KPU, orang TPS.
“Itu kan korupsi semua. Kalau itu terjadi dan dia terpilih, dia pasti korupsi lagi, wong sejak awal masuknya menyuap. Itu yang membuat kita harus membina parpol dan menata sistem kepartaian kita,” sangka Mahfud.
Tak berhenti disitu saja, menurut Mahfud harus ada pengawasan formal yang bisa bertindak tegas, serta pengawasan yang datang dari wartawan. Sebab, pengawasan wartawan lebih efektif dibandingkan dengan pengawasan resmi.
“Orang takut pada Anda (wartawan), yang suka main di media massa dan medsos. Kemudian pengawasan formal juga harus bertindak tegas, jika ada perlu didiskualifikasi,” tukasnya.
MERUGIKAN NEGARA
Lebih detil Mahfud menguraikan bahwa korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.
Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.
Pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lain-lain.
“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik,” terang dia.
Faktanya, tegas Mahfud, pelaku korupsi memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol.
Untuk itu parpol harus ditata ulang sistemnya agar lebih mendukung pemberantasan korupsi. Konfrensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universita Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW), telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.
“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional,” tandas dia. 01/Bagus