MUI Imbau Korban Gempa Tak Menjarah

Akibat dari musibah gempa Sulawesi Tengah, warga pun mengambil berbagai barang di mal dan minimarket. Bahkan mereka menuju ke SPBU untuk menjarah BBM.

Tercatat kerugian akibat penjarahan  ini, mencapai hingga Rp 450 miliar. Rinciannya, kerugian itu berasal dari pemilik gerai toko modern seperti Ramayana, Matahari, Hypermart, Alfamidi, dan lain-lain yang berada di Poso, Palu, Donggala, Sulawesi Tengah

BERTENTANGAN AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya sejumlah korban gempa-tsunami di Palu-Donggala yang melakukan aksi penjarahan tersebur.

Untuk itu, MUI mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan agama.

“Mengambil barang yang bukan miliknya atau melakukan penjarahan karena hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan ajaran agama,” tutur Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam rilis yang diterima majalahnurani.com, Senin malam (1/10/2018).

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

PATUH HUKUM

Zainut  meminta kepada para korban gempa untuk menahan diri dan tetap patuh pada hukum. Dia mengingatkan bahwa tindakan mengambil barang yang bukan milik adalah perbuatan melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat terdampak bencana untuk tetap sabar dan menahan diri tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed