Acara Sedekah Laut Dibubarkan, PBNU Serukan Masyarakat Hormati Budaya Bangsa

Properti acara sedekah laut di Pantai Baru, Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul, DIY, dirusak sekelompok orang.

DIANGGAP SYIRIK

Acara yang hendak digelar pada Jumat (12/10/2018) lalu itu akhirnya batal digelar. Diketahui bahwa perusakan tersebut didasari anggapan bahwa sedekah laut adalah hal syirik.

Kepolisian hingga kini masih meminta keterangan saksi-saksi. Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan membenarkan adanya perusakan yang dilakukan sekelompok orang di Pantai Baru hari Jumat malam. Pihaknya juga telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

“Sudah 9 orang yang diperiksa,” ujarnya saat memberikan keterangan pers Sabtu (13/10/2018).

Baca juga  Menteri Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair

Saksi mata mengatakan bahwa Jam setengah 12 malam sekitar 50 orang datang dengan sejumlah motor, dua mobil dan ada satu mobil ambulan. Mereka langsung merusak meja dan properti lainnya yang siap digunakan untuk sedekah laut.

MAIN HAKIM SENDIRI

Dikonfirmasi majalahnurani.com Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini membenarkan bahwa itu termasuk main hakim sendiri.

Sebelumnya dia sudah mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dikatakannya, Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang beragama.

Oleh karena itu kalau ada tudingan kegiatan itu dianggap musyrik, makaorang-orang yang bukan beragama Islam bisa dianggap musyrik semua, dan bisa dibenarkan dong untuk melakukan pelarangan peribatan dan seterusnya.

Baca juga  Menteri Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair

“Kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati ragam budaya bangsa Indonesia yang majemuk,” ungkapnya.

Soal sedekah laut merupakan kebudayaan lokal di Indonesia yang juga khazanah kekayaan bangsa.

Meski ada perbedaan keyakinan, Helmy menyerukan agar tidak melakukan perusakan. Sebab negara Indonesia adalah negara hukum yang ada rambu undang-undang nya.

“Aksi pembubaran itu melanggar hukum, kita serahkan ke polisi. Saya mengajak kita harus hormati budaya lokal, soal pendapat (musyrik), ya itu pendapat masing-masing,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *