Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Dalam perkara ini, sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu turut disita.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (19/6).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
Polda Metro Jaya lantas membeberkan cara sederhana bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan bahwa pengujian paling praktis dapat dilakukan hanya dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.
“Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda,” kata Anton di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai palsu buatan sindikat yang baru dibongkar itu tergolong tinggi dan telah mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.
Pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Untuk menghasilkan produk yang mendekati asli, pelaku memanfaatkan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).
“Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun jika sempat tercetak dan beredar luas. Bg






