Kementerian Agama (Kemenag) membahas nota kesepahaman pembentukan satgas bersama lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya, untuk menangani masalah penyelenggaraan umrah.
PENCEGAHAN
Dalam rilis yang diterima majalahnurani.com, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kominfo.
Selain itu, Kemenag juga akan melibatkanOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Menurut dia, ada sejumlah persoalan yang muncul dalam Penyelenggaraan ibadah umroh di Indonesia.
“Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya,” kata Arfi, Senin (5/11/2018).
Nota kesepahaman ini, lanjut Arif, perlu untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kementerian dan lembaga dalam melakukan penanganan masalah umroh. Dia berharap, dengan model penanganan ini potensi permasalahan bisa diminimalisir.
DETEKSI DANA UMROH
Dalam pembahasan Satgas Umrah ini, beberapa isu muncul. Salah satunya terkait pengawasan terhadap investasi berbasis ibadah umroh.
Sebelumnya, OJK telah memunculkan Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelengaraan umroh. Dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umroh. Kalau SWI lebih umum, menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi,” terang dia.
Dengan nota kesepahaman ini, kata Arfi, nantinya bisa mendeteksi dini aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umroh yang dihimpun dari masyarakat.
Sebab, diduga masalah umroh juga melibatkan aktivitas non-PPIU yang menggalang dana umroh.
“Nota kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan K/L terkait,” pungkasnya. 01/Bagus