GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Raih Award dari Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada 15 organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai memiliki peran penting dalam partisipasi dan bakti kepada bangsa. Diantaranya

“Selamat kepada seluruh ormas dan pemerintah daerah yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan perkembangan bangsa kita tercinta” ungkap Tjahjo dalam siaran pers pada  acara Forum Kordinasi Nasional Ormas dan Anugerah Ormas Award Tahun 2018 di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan, Jakarta Selasa (6/11/2018).

SALING MENDUKUNG

Tjahjo berpesan kepada ormas lainnya untuk saling mendukung dan tetap memberikan yang terbaik kepada Bangsa Indonesia.

“Penghargaan yang diberikan kepada ormas harus bisa melecut semangat ormas lainnya agar dapat lebih baik dan kepada ormas yang mendapatkan pernghargaan harus mampu merangkul ormas lainnya dan tetap dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika,” pesannya.

Penghargaan Organisasi Masyarakat Terbaik tahun 2018 ini  diberikan kepada Ormas Bidang Kesehatan, yaitu Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YAKKI), Bidang Lingkungan Hidup kepada COP ( Pusat Perlindungan Orang Hutan), Bidang Tata Kelola Pemerintahan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), Bidang penanggulan Bencana kepada Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC), Bidang kebudayaan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Bidang Pemberdayaan Perempuan kepada Perempuan Kepala Keluaga (Pekka), Bidang Pendidikan kepada Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda.

Sementara itu, penghargaan kepada Badan Kesbangpol Daerah Terbaik diberikan kepada Yayasan Taman Siswa untuk kategori Bakti Sepanjang Hidup, Wanita Katolik Republik Indonesia, Al Irsyad AL Islamiyyah, Perssis. Untuk kategori khusus, Mendagri memberikan penghargaan kepada Granat, Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, serta kepada Bakesbangpol daerah terbaik, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Semarang, Kabupaten Pasuruan.

3 TUJUAN

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo menjelaskan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di hadapan para pengurus Ormas seluruh Indonesia. Menurutnya, pengurus ormas harus mampu menjalankan tujuan ormasnya sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurutnya pemberdayaan organisasi kemasyarakatan memiliki 3 tujuan strategis. Pertama, meningkatkan kualitas, kompetensi, kapasitas kelembagaan dan pengurus ormas sehingga terbentuk kepemimpinan yang berkarakter, memiliki jati diri, dan berwawasan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan kedua, meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan pengurus Ormas agar terwujud Ormas yang mandiri, kredibel, dan akunrtabel sehingga dapat secara konsisten menjalankan tujuan, fungsi, dan kewajibannya,” papanya.

“Tujuan ketiga, terjalinnya komunikasi dan sinergisitas dan jaringan kemitraan diantara sesama Ormas maupun antara Ormas dengan Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *