Akhir November, Kemenag Beri Kartu Nikah Bagi Pasutri Baru

Akhir November ini Kementerian Agama  menerbitkan Kartu Nikah. Menurut Kemenag, Kartu Nikah ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang lebih dulu diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

DISETUJUI DPR

Kepada majalahnurani.com, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen, menjelaakan bahwa program tersebut telah dikaji sejak 2017 dan sudah disetujui DPR pada APBN 2018.

Kartu nikah juga sudah disetujui DPR. Menurut Mohsen soal transparansinya, mulai dari pengadaan, sudah bisa dikawal.

“Diterbitkan mulai akhir November ini,” ungkapnya dalam rilis.

Kartu nikah diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Pada kartu nikah tertera masing-masing nama dan foto suami-istri.

1 JUTA KARTU

Kemenag sudah menganggarkan Rp 680 juta untuk mencetak satu juta kartu dengan menggunakan anggaran dari APBN 2018.

Kartu nikah diberikan gratis kepada pasangan pengantin yang menikah lewat Kantor Urusan Agama (KUA).

Kedepan, Kemenag merencanakan pencetakan kartu tersebut tak lagi dari APBN, melainkan menggunakan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, Kemenag menerima Rp600.000 jika ada pasangan yang menikah di luar Kantor KUA,” sambungnya.

Agar tidak mengganggu APBN, lanjut dia, maka Kemenag akan menggunakan PNBP yang Rp600.000.

“20 persen untuk kas negara, 80 persennya dikelola Kemenag untuk pengembangan layanan KUA,” jelas dia.

TRANSPARAN

Mohsen memastikan keberadaan Kartu Nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan.

“Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance,” pungkasnya. 01/Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *