Kemenag Menyusun MoU Pencegahan dan Pengawasan Umrah

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama sejumlah Kementerian, Lembaga dan Badan negara lainnya melakukan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim kepada majalahnurani Senin (18/11/2018) membenarkan penyusunan MoU tersebut.

Dia menjelaskan, ada 9 Kementerian, Lembaga/ dan Badan negara lainya.

Mulai Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, POLRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

UPAYA PENCEGAHAN

Menurur Arfi semuanha sepakat membantu sesuai dengan tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara dan tugas lainnya terkait dengan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Penyusunan MoU ini memiliki maksud dan tujuan sebagai dasar legalitas formal dalam menjalankan tugas masing-masing pihak. MoU ini akan menjadi pedoman para pihak dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” jelasnya.

Melalui MoU ini, akan terwujud kerja sama yang tersinergi di antara berbagai Kementerian, Lembaga, dan Badan demi terlaksananya upaya pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah

MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaran ibadah umrah ini, urai Arfi, nantinya akan ditandatangani oleh Para Menteri dan Pimpinan Lembaga.

Rancangan MoU ini disepakati pada saat Focus Group Discussion yang dilaksanakan di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jumat (16/11/2018) lalu.

MoU ini menjelaskan mengenai bidang kerjasama yang akan dilakukan. Diantaranya meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan permasalahan yang mungkin timbul, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU. Selain itu akan dilakukan juga penanganan bersama permasalahan yang muncul, dan akan dibentuk Tim Satuan Tugas dari para pihak yang menandatangani MoU.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaran Ibadah Umrah yang akan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I masing-masing Kementerian/lembaga,” tukas Arfi.

TIM SATGAS

Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Ali Machzumi menambahkan, secara prinsip semua perwakilan dari Kementerian, Lembaga telah sepakat dengan substansi MoU. Ali juga menyatakan bahwa bidang garapan Tim Satgas yang akan dibentuk nantinya tidak hanya mengawasi penyelenggaraan umrah oleh travel yang berizin PPIU.

“Satgas ini nantinya juga akan mengawasi travel-travel tidak berizin PPIU yang memberangkatkan jamaah umrah,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *