MUI Sambut Baik Perda Larangan Mushala di Basement

Kemarin Pemerintah Kota Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya yakni mewajibkan bangunan atau gedung menyediakan tempat ibadah yang layak.

Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement.

Rupanya peraturan daerah inj disambut baik MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Bahkan perda yang mengatur mushala harus nyaman dan dilarang basemen ini diharapkan bisa diterapkan di daerah lainnya.

NYAMAN DAN LAYAK

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan, MUI menyambut baik adanya ketentuan dari pemerintah daerah agar mal dan gedung-gedung yang ada memiliki tempat bagi kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat. Dia menandaskan, tempat yang disediakan untuk shalat haruslah di tempat yang layak dan bukan di tempat-tempat yang dianggap kurang layak dan kurang pantas.

“Mushala masjid yang nyaman dan layak tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Sehingga, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri,” tuturnya.

DAYA TARIK

Dikonfirmasi majalahnurani.com Ahad (29/12/2018)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa tempat mushala bisa dimana saja.

“Yang penting bagus, bersih, dan layak,” tuturnya.

Abdul mengakui jika selama ini memang masih ada pihak gedung yang fasilitas mushallanya ala kadarnya, kotor, dan sumpek.

Fasilitas mushalla yang baik, lanjutnya, bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman.

“Kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, ketersediaan mushalla bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan,” pungkasnya. 01/bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *