Persulit Jamaah, DPR Minta Rekam Biometrik Ditunda

Hasil dari rapat dengar pendapat DPR Rai dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Jl Gatot Subroto Jakarta, Senin (21/1/2019) yakni DPR Komisi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen mendesak penundaan pemberlakuan rekam biometrik sebagai syarat pengurusan visa haji dan umrah.

LOKASI TERBATAS

Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung mengakui, penundaan dilakukan hingga ada solusi yang tepat untuk mempermudah jamaah haji Indonesia.

“Penundaan dilaksanakan sampai tersedianya infrastruktur, SDM, dan mekanisme yang mempermudah calon jamaah haji atau umrah,” tuturnya.

Kebijakan rekam biometrik dalam persyaratan visa haji dan umrah lanjut Asril, mempersulit jamaah. Pasalnya lokasi pelaksanaan rekam biometrik terbatas di sejumlah daerah.

Kemudian juga membuat tambahan biaya bagi jamaah yang hendak mengurus hal tersebut. Lokasi Indonesia yang luas dan tersebar membuat jemaah sulit mengurus rekam biometrik.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Selain kesulitan menjangkau lokasi rekam biometrik, permasalahan lain terkait pemberlakuan biometrik adalah data pribadi. Rekam biometrik yang merupakan data pribadi harus dijamin keamanannya.

“DPR mendorong memberikan jaminan perlindungan data pribadi dalam pengajuan visa,” tambahnya.

Solusinyaadalah seperti yang pernah diterapkan sebelumnya yaitu pelaksanaan rekam biometrik di bandara.

IZIN VFS DIBEKUKAN

Sementara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap membekukan izin Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel. Izin VFS Tasheel bisa langsung dibekukan saat ini juga jika Pemerintah RI mengeluarkan rekomendasi.

“Kami dari BKPM untuk yang disampaikan tadi bisa membekukan perizinan tertentu sepanjang ada rekomendasi dari pemerintah,” ungkap Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot saat mengikuti rapat.

Menurutnya, proses perizinan Tasheel sebenarnya sudah diproses melalui izin prinsip yang didapatkan oleh perusahaan Tasheel pada 2014 lalu sebagai lanjutan kontrak kerja untuk melakukan pelayanan keimigrasian. Atau menerima mandat terkait rekam biometrik dari pemerintah Arab Saudi.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

“Kemudian dari sisi perusahaan sendiri pada saat sudah merealisasikan kegiatan investasinya penyediaan infrastruktur segala macam baru mereka mendaftarkan tanda daftar usaha pariwisata di sesuai dengan regulasi yang ada berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” sambungnya.

Izin yang diberikan BKPM ke Tasheel adalah untuk aktivitas biro perjalanan wisata sesuai. Dengan artikulasi yang BKPM miliki bahwa kegiatan VFS Tasheel izin usahanya adalah tanda daftar usaha pariwisata.

Tanda daftar usaha pariwisata sesuai dengan bidang kegiatan yang VFS Tasheel lakukan. Yakni pelaksanaan kegiatan komersial baru dilaksanakan oleh yang Tasheel berdasarkan kontrak yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Dengan prestasi itu adalah pada tahun 2018 baru bisa dilaksanakan. Berarti dari perizinan pertama sampai dengan kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan memerlukan waktu sekitar empat tahun,” katanya.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Menurut Yuliot saat ini Tasheel mulai beroprasi pada 17 Januari yang lalu dengan membuka kantor perwakilan sebanyak 35 titik. Tujuannya untuk melakukan pelayanan rekam biomtrik di seluruh Indonesia.

“Dari 35 titik layanan itu mereka sudah melakukan layanan terhadap 6.000 sampai dengan 9.000 untuk permohonan biometrik di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Untuk menindaklajuti pembekuan izin Tasheel, jelas Yuliot, BKPM akan menggelar rapat bersama Kementerian Luar, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Imigrasi. Rapat tersebut akan digelar Selasa (22/1/2019).01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed