Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karawang menemukan ribuan tabloid Indonesia Barokah yang siap disebar melalui kantor Pos. Tabloid itu dinilai berisi propaganda perpecahan bangsa dan diduga mendeskreditkan salah satu calon presiden.
Hingga kini temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Bawaslu dengan cara melarang kantor pos menyebarkan tabloid itu ke alamat yang sudah ditentukan.
“Kami, bersama jajaran Kepolisian Resor Karawang telah mendatangi kantor pos untuk mencegah peredaran tabloid itu,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, kepada media, Kamis (24/1/2019).
UNSUR MEMECAH
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Sekjen MUI Dr Anwar Abbas meminta tabloid itu tidak disebarkan ke masjid-masjid. Jika ada unsur memecah belah, maka jangan disebarkan.
Anwar mengetahui isi tabloid tersebut. Untuk itu dia menyerukan kepada semua media harus mendorong pihak yang berkompetisi di Pilpres 2019 untuk bermusyawarah, dan berdialog dengan baik.
“Kalau tabloidnya itu tidak berisikan yang hak, ya jangan disebarkan, kalau tidak (berisi yang hak) kan hoax berarti. Hak itu kan benar, kalau tidak berisikan ketidakbenaran berarti hoax, bukan hak, jangan disebarkan,” pintanya.
JUNJUNG AKHLAK
Menurut Anwar, media harus menjunjung tinggi akhlak dan etika. Untuk itu media dan pengguna media sosial tidak boleh menabrak etika dan akhlak.
Dia mengaku, dalam memberitakan yang isinya menyudutkan Prabowo tidak boleh. Termasuk menyudutkan Jokowi tidak boleh.
Media juga harus membicarakan tentang kebenaran semestinya.
“Media itu adalah tempat orang mengungkap kebenaran, bukan tempat orang menyudut-nyudutkan,” tandasnya. 01/ Bagus