Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa proses pelabelan halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan kali pertama nanti pada Oktober 2019.
Itulah yang disampaikan Menag Lukman dalam rilis yang disampaikan ke media pada Kamis (24/1/2019) usai membuka Rapat Kerja Nasional (Raker) di Hotel Shangri La Jakarta.
KEWENANGAN MUI
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki kewenangan untuk proses penerbitan sertifikasi halal.
Menurut Lukman, MUI dengan LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama yang ada. Yang pertama terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI.
“Kedua, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, MUI juga tetap memiliki kewenangan untuk menyertifikasi auditor di LPH tersebut,” ungkapnya.
Termasuk dalam menentukan para pelaku yang ada di LPH, para auditor pemeriksanya juga menjadi kewenangan MUI.
Bagaimana dengan tugas BPJPH? Lukman menguraikan, BPJH hanya mengurus hal-hal yang sifatnya administratif saja dalam memberikan sertifikasi halal kepada perusahaan.
“Jadi BPJPH yang ada di Kemenag itu semata menangani hal-hal yang sifatnya admistratif saja sebenarnya,” tambahnya.
MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH
Hingga kini BPJPH belum bekerja lantaran Peraturan Pemerintah Jaminanan Produk Halal (PP JPH) belum diterbitkan pemerintah.
Kepala BPJPH Prof Sukoso juga mengakui jika Presiden belum menandatanganinya.
“Setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH,” ujarnya.
Sambil menunggu itu, BPJPH melakukan persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 01/bagus
Pelabelan Halal
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan bahwa proses pelabelan halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan kali pertama nanti pada Oktober 2019.
Itulah yang disampaikan Menag Lukman dalam rilis yang disampaikan ke media pada Kamis (24/1/2019) usai membuka Rapat Kerja Nasional (Raker) di Hotel Shangri La Jakarta.
KEWENANGAN MUI
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki kewenangan untuk proses penerbitan sertifikasi halal.
Menurut Lukman, MUI dengan LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama yang ada. Yang pertama terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI.
“Kedua, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, MUI juga tetap memiliki kewenangan untuk menyertifikasi auditor di LPH tersebut,” ungkapnya.
Termasuk dalam menentukan para pelaku yang ada di LPH, para auditor pemeriksanya juga menjadi kewenangan MUI.
Bagaimana dengan tugas BPJPH? Lukman menguraikan, BPJH hanya mengurus hal-hal yang sifatnya administratif saja dalam memberikan sertifikasi halal kepada perusahaan.
“Jadi BPJPH yang ada di Kemenag itu semata menangani hal-hal yang sifatnya admistratif saja sebenarnya,” tambahnya.
MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH
Hingga kini BPJPH belum bekerja lantaran Peraturan Pemerintah Jaminanan Produk Halal (PP JPH) belum diterbitkan pemerintah.
Kepala BPJPH Prof Sukoso juga mengakui jika Presiden belum menandatanganinya.
“Setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH,” ujarnya.
Sambil menunggu itu, BPJPH melakukan persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 01/bagus