Munas Alim Ulama NU Haramkan MLM

MusyawarahNasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, merekomendasikan bahwa bisnis money game model multilevel marketing(MLM) diharamkan.

BERUJUNG KORBAN

Hal ini didasarkan adanya pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis MLM. Pemimpin sidang Komisi Bahstul Masail Diniyah Waqi’iyah Ustaz Asnawi Ridwan memaparkan, hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.

Ada lima ketentuan dalam bisnis ini. Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Baca juga  RI dan Arab Saudi Sepakat Perluas Industri Halal

“Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama,” tuturnya kepada mjalahnurani.com

MODEL PONZI

Ketiga, lanjut Asnawi, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri. Dia menyontohkan seperti agen travel Arminareka yang menggunakan skema matahari.

Baca juga  Bersertifikat Halal, Gokana Hadirkan Konsep Show Kitchen

Seseorang membayar Rp3 juta agar bisa pergi umrah (melalui travel Arminareka) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah.

“Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” ungkap dia.

Selain itu juga bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustaz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

“Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” katanya.

TIGA ALASAN

Hasil sidang menjelaskan ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan.

Pertama, termasuk penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Baca juga  RI dan Arab Saudi Sepakat Perluas Industri Halal

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang. Menjadi haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang.

Asnawi mengaku,  kesepakatan ini akan diputuskan pada forum sidang pleno Jumat.

“Keputusan final dari diskusi tiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi hari ini,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *