Teknis Pelunasan Biaya Haji Melalui ATM

Inovasi terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller, tentu memberi kemudahan.

TIGA PILIHAN

Teknisnya, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki memaparkan jika pelunasan ini ada tiga pilihan.

Pertama yakni melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Jamaah bisa melunasi biaya haji dengan mentransfer ke rekening bank sesuai pendaftaran.

Selain itu, pelunasan via transfer ATM ini tak harus rekening dari rekening jamaah bersangkutan. Artinya, pelunasan via ATM bisa dilakukan dengan rekening lainnya, selama bank nya sama.

“Syaratnya bank harus sama. Pelunasan bisa dilakukan keluarga. Misalnya anaknya atau saudaranya. Termasuk pelunasan dengan internet banking atau mobile banking,” ungkap Mastuki dikonfirmasi majalahnurani.com

MEMUDAHKAN JAMAAH

Lalu bank apa saja yang memberlakukan sistem pelunasan via ATM? Ada empat bank empat bank penerima setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).

“Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jamaah haji melakukan pelunasan BPIH,” sambungnya.

Meski demikian, cara pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan. Artinya sistem pelunasan kian beragam dan sangat memudahkan jamaah. Jamaah tinggal memilih cara pelunasan seperti apa yang diinginkan.

“Sebelumnya kan jamaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, tapi sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank,” tegasnya.

Mastuki menegaskan jika kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jamaah. Kemudian pelunasannya juga bisa dilakukan di mana saja. Misalnya dari mesin ATM terdekat di rumah.

Rencananya cara pelunasan melalui ATM kedepan juga tak ada batasan waktunya. Bisa dilakukan selama 24 jam. Berbeda dengan sebelumnya yang waktunya dibatasi.

Untuk saat ini dalam uji coba, layanan non-teller dibuka saat jam kerja.

“Belum 24 jam. Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu,” ujar Mastuki.

Seperti diketahui bahwa pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap. Pertama meliputi jamaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.

Tahap kedua meliputi jamaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jamaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.

Bagi calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M, Anda bisa melihat daftar nama di situs www.haji.kemenag.go.id, atau kantor wilayah Kemenag setempat. Sementara bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu keputusan gubernur. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed