Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) membahas keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memiliki sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW).
SESUAI PMA
Kabid Umrah DPP Amphuri Islam Saleh Alwaini menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, PPIU anggota Amphuri wajib memiliki sertifikat BPW.
“PPIU yang tidak memiliki sertifikasi BPW maka izin PPIU secara otomatis dicabut,” ungkap Islam kepada majalahnurani.com Rabu (6/3/2019) malam, usai menggelar rapat di Gedung Menara Mega Syariah Kuningan- Jakarta.
Untuk itu dia menyampaikan kepada seluruh peserta Amphuri bahwa batas akhir penyerahan sertifikasi BPW yaitu pada tanggal 13 Maret 2019.
“Serta kami informasikan juga bahwa saat ini sebagian besar Anggota Amphuri sudah memiliki sertifikasi BPW tersebut,” tambahnya.
SEGERA DIPROSES
Dalam waktu dekat ini, ujar Islam, Amphuri akan melaporkan langsung ke Dirut Bina Umrah & Haji mengenai BPW tersebut.
DPP Amphuri berharap anggota-anggota yang masih dalam proses sertifikasi, bisa selesai sebelum tanggal 13 Maret 2019.
“Karena kami sudah mengingatkan terus kepada anggota agar hal tersebut secepatnya untuk di proses,” jelasnya.
Kemudian Islam menambahkan bahwa kepada anggota yang masih dalam proses, maka harus menyertakan Surat Keterangan dari LSUP terkait atau lembaga yang mengeluarkan sertifikasi.
“Agar nanti diajukan ke Kementrian Agama sebagai bahan pertimbangan,” tandasnya. 01/Bagus