Biaya Visa Progresif Haji Dibebankan ke Jamaah

Direktur jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar membenarkan jika visa progresif haji masih berlaku.

Niza mengakui jika masih banyak jamaah haji, khususnya yang sudah berhaji ingin kembali menunaikan haji lagi.

“Jamaah yang sudah berhaji ini tidak mengetahui kebijakan bahwa jamaah yang sudah berhaji tapi ingin berhaji dikenakan visa progresif sebesar SAR2,000 atau hampir mencapai 8 juta rupiah,” terangnya dikonfirmasi majalahnurani.com.

Visa progressif ini diberlakukan sejak tahun 2015 lalu. Tetapi bedanya saat itu, biaya visa tersebut masih dibebankan oleh biaya Indirect Cost (biaya yang tidak dibebankan jemaah haji) atau berasal dari dana optimalisasi. Tapi sekarang dibebankan ke jamaah.

SOSIALISASI

Untuk itu, kebijakan visa progresif yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi kepada masyarakat khususnya jamaah haji, perlu disosialisasikan.

“Instruksi ini sudah ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji,” sambungnya.

Menurut Nizar, ketika jamaah sudah paham, maka bagi jamaah yang terkena visa progresif, kalau tidak punya biaya bisa segera dibatalkan dan mundur untuk antrian selanjutnya.

“Sehingga dapat mengurangi antrian panjang dibeberapa wilayah,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *