MUI Ingatkan Fatwa Haram Golput

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa golput farwanya haram.

BUKAN UMAT NABI

Hal ini ditegaskan MUI dalam keterangan rilis berita , Selasa (26/3/2019) di Jakarta.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil menegaskan jika MUI mengharamkan menjadi golput ketika pemilu mendatang

Dia menjelaskan hasil ijtimak ulama di Padang pada 2014 menjelaskan bahwa memilih pemimpin adalah urusan orang mukmin.

“Golput itu haram. Yang tidak peduli berarti bukan umat Nabi Muhammad,” ujarnya.

Bagi KH Cholil, Indonesia tidak boleh tidak ada pemimpin. Oleh sebab itu, jika umat Islam sampai golput, tidak menggunakan hak pilihnya, maka tidak peduli orang mukmin dan bukan umat Nabi Muhammad.

Baca juga  RI dan Arab Saudi Sepakat Perluas Industri Halal

“Memilih adalah bagian dari ikhtiar memperbaiki bangsa. Minimal kita bisa mempelajari, bisa pendekatan orangnya yang kita pilih. Kalau kita ikhtiar mencari yang baik, tentunya sampai di situ ketentuan Allah SWT,” tandasnya.

PEMIMPIN IDEAL

Diakui Cholil jika saat ini memang tidak ada pemimpin ideal. Tapi perlu diingat umat, bahwa saat ini dua calon yang ada merupakan orang yang baik dari Indonesia.

Keduanya muslim, warga Indonesia, meski tidak sempurna memiliki sepenuhnya sifat-sifat nabi, seperti shiddiq (benar), amanah(tepercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).

“Maka kita tidak boleh meninggalkan  sepenuhnya dengan tidak memilih,” tegasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *