Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang disahkan pemerintah dan DPR, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertanggung jawab atas jamaah haji furodah.
Ketua Amhuri DPD Sulampua Muhammad Azhar mengakui jika haji furodah menjadi tanggung jawab PIHK.
“Tanggung jawab PIHK tapi tetap dalam kontrol dan pengawasan pemerintah,” ujarnya kepada majalahnurani.com Senin (1/4/2019).
DIBERI WEWENANG
Menurutnya, regulasi soal haji furodah menjadi tanggung jawab PIHK harus diatur dengan baik. Bahkan jika perlu, asosiasi diberi wewenang untuk mengatur dan ikut bertanggung jawab dalam prosesnya.
“Karena kalau jalan sendiri-sendiri, khawatir malah amburadul pelaksanaanya. Sehingga asosiasi mempunyai kewenangan fungsi kontrol lebih besar,” tambahnya.
LEBIH TERKONTROL
Wakil ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad, mengaku dalam UU PIHU ini merupakan kepastian usaha bagi PIHK, baik penetapan kuota haji khusus, status visa furadah yang diwajibkan berangkat bersama PIHK.
“Dengan diwajibkannya jamaah furadah berangkat bersama PIHK, maka pengawasan terhadap jamaah dengan visa haji undangan ini akan lebih terkontrol dan terevaluasi,” tuturnya.
Himpuh, kata Muharram siap mengarahkan dan berkoordinasi ke PIHK yang memiliki tanggung jawab jamaah haji furodah.
“Bertanggungjawab atas keberadaan haji furadah selama menjalankan ibadah haji,” ungkap Muharrom. 01/Bagus