Diteken Presiden, Wajib Halal Mulai Berlaku 17 Oktober

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso membenarkan jika Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014.

JPH

Menurut Sukoso, ini artinya pada 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal (JPH)
dalam bentuk sertifikat halal.

“Per 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal harus dijalankan. Saat ini kalau bicara sertifikat itu statusnya sukarela. Wajib halal itu berlaku 17 Oktober 2019,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (9/7/2019).

Dia menjelaskan, selama 5 tahun setelah undang-undang diundangkan maka, wajib halal harus dikerjakan. Saat ini posisi sertifikasi halal masih bersifat sukarela.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

“Ketika 17 Oktober 2019 wajib halal harus dilaksanakan oleh BPJPH,” sambung dia.

ADA KEBIJAKAN

Namun demikian, wajib sertifikasi halal nantinya juga dilakukan bertahap. Pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Untuk produk makanan dan diberikan jangka waktu lima tahun mulai starting point-nya 17 Oktober 2019 wajib halal segera di laksanakan tapi ada policy.

“Sedangkan di luar makanan dan minuman kami lagi FGD untuk memberikan policy pentahapan kepada produk di luar makanan,” tambahnya.

Dari pemberlakuan wajib halal ini, BPJPH berharap agar pelaku usaha dapat sesegera mungkin mengurus sertifikat halal dan tidak menunda waktu. Sebab dalam perjalanannya, pelaku usaha juga mendapat pembinaan dan pengawasan. 01/Bagus

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *