Mulai Oktober, produk wajib halal sudah mulai dijalankan. Namun bagaimana dengan produk yang sedari awal menggunakan bahan haram?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan kepada majalahnurani.com bahwa produk non halal bisa beredar di Indonesia.
Hanya saja, jika sebelumnya tidak ada keterangan, namun mulai saat ini produk wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
WARNA BEDA MENYALA
Apakah juga harus memiliki sertifikat non halal? Ternyata produk non halal dikecualikan dari kewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal sesuai aturan dalam Pasal 26 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami ajukan (keterangan tidak halal), kalau di produk makanan dan minuman, di dalam komposisi produk, ditulis dengan warna berbeda dan menyala,” ujarnya.
Dalam hal ini BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait informasi komposisi tersebut.
RAK BERBEDA
Produsen tidak perlu menyebutkan semua bahan secara detil, tapi cukup mencantumkan satu bahan tidak halal dalam daftar komposisi.
Misalnya di komposisi itu ahannya ada banyak, maka perlu ada satu ditulis yang tidak halal.
“Tulis satu saja yang tidak halal, sudah tidak halal keseluruhan produknya,” tegasnya.
Nantinya penataan produk halal dan non halal akan dibedakan agar masyarakat bisa dengan mudah memilih produk yang akan dibeli. Seperti cara menaruh ketika dijual.
“Ditaruh di rak dan diatur tersendiri. Ada standarnya,” tegasnya. 01/Bagus