Lembaga Wakaf ESQ165 menggelar talkshow Program Wakaf Donasi Bernilai Wakaf melalui Wakaf Wasiat Produktif pada Rabu (10/7/2019) di Menara 165, Jakarta.
INVESTASI JANGKA PANJANG
Sebagai pembicara kunci Dr Amirsyah Tambunan selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Mega Jiwa Syariah mengatakan bahwa potensi wakaf lewat wakaf manfaat Asuransi dan manfaat investasi pada Asuransi Jiwa syraiah sangat besar.
“Saat ini masih bersifat potensi konseptual, belum menjadi potensi aktual. Untuk mewujudkan potensi aktual perlu pemetaan wakaf melalui wakaf manfaat terutama investasi jangka panjang,” tutur dia kepada majalahnurani.com.
KESEJAHTERAAN UMAT
Dewan Pengawas Syariah Wakaf ESQ 165 yang juga Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis memaparkan, wakaf merupakan salah satu model pembiayaan yang bersifat elit karena beda dengan zakat sebagai kewajiban.
“Wakaf dari kalangan elit dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan untuk kekuatan ekonomi umat,” imbuhnya.
Sudah semestinya wakaf dikembangkan untuk kesejahteraan umat. Berbeda dengan arti umum, jelas Cholil, wakaf yang selama ini dipahami oleh kebanyakan orang di Indonesia tidak bisa dikelola dengan produktif.
Pasalnya bentuk wakaf hanya berkisar sebagai tempat ibadah atau pekuburan saja.
“Sebenarnya kita buat negara wakaf. Karena sebesar Singapura wakaf di Indonesia. Wakaf bisa seperti Mall, SPBU. Jadi ada wakaf dijadikan masjid, ada wakaf untuk kepentingan masjid. Tidak ditempati pesantren, tapi hasil kelola SPBU bisa untuk biaya pesantren,” tegasnya.
Ketua Umum Wakaf ESQ, Hariyo Puguh mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang besar dalam bidang pendapatan pengelolaan wakaf produktif.
Itulah sebabnya, dengan potensi yang besar tersebut ESQ ikut memberikan kontribusi dalam mengembangkan pengelolaan wakaf produktif.
“Ini yang membuat kami merasa perlu untuk ikut terlibat mengembangkan potensi yang besar ini,” tambah Puguh.
Divisi Syariah Mega Jiwa Syariah, Deny menyampaikan, skema pembiayaan ini sudah melalui Asuransi berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Berdasarkan Fatwa DSN MUI,” tegasnya. 01/Bagus