RUU Pesantren akan segera disahkan pada akhir September mendatang. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap dengan adanya RUU Pesantren, maka tidak mengubah budaya pesantren itu sendiri.
MENOLAK FORMALISASI
Kepada majalahnurani.com Jumat (20/9/2019) Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, ada catatan kepada DPR yang perlu diperhatikan jelang pengesahan RUU Pesantren. Yakni menolak adanya formalisasi pesantren.
“Ini untuk menjaga kemandirian pesantren,” kata dia.
Menurut Zainut, ketika RUU Pesantren disahkan diharapkan jangan sampai mengubah budaya dan ciri khas dari pesantren yang ada di Nusantara.
“Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren,” imbuhnya.
FUNGSI PESANTREN
Zainut menegaskan, RUU Pesantren harusnya memperkuat fungsi pesantren itu sendiri, bukan menjadi tempat intervensi pemerintah.
“Fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat,” tandasnya. Bagus












