Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
PERLU TERLIBAT
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Dr Lukmanul Hakim menyatakan agar pemerintah perlu terlibat dalam pembiayaan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pasalnya UMKM ini sedikitnya harus mengeluarkan biaya sertifikasi sebesar Rp2,5 juta per unit.
Oleh karena itu pemerintah perlu menyisihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kewajiban sertifikasi produk UMKM.
Menurut Lukmanul, angka itu tetap memberatkan UMKM. “Makanya kami berharap pemerintah masuk terlibat di dalam sertifikasi halal bagi produk UMKM,” tutur dia dikonfirmasi majalahnurani.com.
MENOPANG EKONOMI
Mengapa pemerintah perlu terlibat? Lukmanul menegaskan, sektor UMKM kerap menopang sekitar 60 persen ekonomi Indonesia.
UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Lukmanul yakin bahwa bantuan keuangan negara bisa mempercepat implementasi sertifikasi halal produk UMKM. Sebab, produk UMKM yang bersertifikasi halal baru sekitar 20 persen dari 11.249 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi halal pada 2018.
“Selama ini (UMKM yang bersertifikasi halal) sudah beberapa, tapi jumlahnya tidak banyak karena sifatnya masih voluntary (sukarela), belum mandatory (wajib) seperti penerapan nanti,” tegas dia. Bagus