Panduan Mengurus ICV bagi Jamaah Umrah yang Hamil

Antusias jamaah umrah tiap tahun makin tinggi. Bahkan jamaah perempuan yang sedang hamil pun juga antusias bisa berkunjung ke Tanah Suci.

Namun perlu diketahui bahwa khusus jamaah hamil dan anak dibawah dua tahun harus memahami ketentuan dan syarat, seperti dalam pengurusan sertifikat vaksin internasional (Internasional Certificate of Vaccination, ICV) atau yang kerap disebut buku kuning. Sebab buku kuning ini menjadi salah satu syarat jamaah bisa umrah dan tidak.

Profilaksis

Kasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda Dr Peni Apriani MM membenarkan bahwa vaksin meningitis berbahaya untuk ibu hamil. Meski demikian, kata dia, ibu hamil tetap bisa pergi ke Tanah Suci dengan cara pemberian antibiotik atau profilaksis.

“Maka sebagai gantinya yakni profilaksis atau antibiotik, agar tetap bisa umrah,” tuturnya dikonfirmasi majalahnurani.com Jumat (27/8/2019).

Dia menjelaskan, vaksin anak dibawah dua tahun memang belum ada di Indonesia. Namun jika jamaah umrah yang ingin mendatangkan vaksin tersebut untuk anaknya dari luar negeri, tidak ada masalah. Adanya di luar negeri seperti Singapura, Malaysia.

“Sehingga anaknya tetap bisa divaksin,” ungkapnya.

Di Indonesia, sebagai penggantinya bisa diberi rempafisin yang berbentuk kapsul. Tindakan ini disebut profilaksis atau pemberian antibiotik.

Lantas bagaimana alur pengurusan agar jamaah ibu hamil atau anak bisa mendapatkan buku kuning?

Minta Form

Dr Deni menjelaskan, jamaah tersebut tetap ke KKP lebih dulu. Kemudian dari situ jamaah diberi form. Baru kemudian jamaah tersebut bisa meminta obatnya ke dokter spesialis. Setelah form diisi oleh dokter spesialis, maka form tersebut bisa dikembalikan lagi ke KKP untuk dikeluarkan buku kuning atau sertifikat internasional.

Bagaimanakah aturan layak terbang bagi jamaah umrah yang hamil? Saat ini aturan yang digunakan yakni standar internasional. Maka ada usia kehamilan yang perlu diperhatikan. Kecuali calon bayi kembar, kalau kurang dari 32 minggu usia kehamilan, maka dibolehkan umrah. Lebih dari 32 minggu itu maka tidak boleh.

“Usia kehamilan kurang dari 32 minggu tetap bisa mendapatkan buku kuning. Jamaah bisa disuntik strepsiason dengan hasil konsultasi dokter kandungan.
Sehingga sebelum dilakukan penyuntikan akan diketahui bahaya tidaknya untuk kandungan. Baru jika dokter spesialis kandungan sudah mengambil tindakan suntik dengan dosis berapa pun, berdasarkan keterangan itulah maka KKP bisa menerbitkan buku kuning,” lanjut Dr Deni.

Usia Anak Cukup

Dr Deni mengimbau karena
ibu hamil tidak bisa divaksin karena kandungannya, maka sebaiknya jamaah yang hamil menunda lebih dulu untuk berangkat umrah. Selain itu mengingat bahayanya ketika melakukan penerbangan dalam waktu yang lama.

Dia menyarankan, yang perlu diperhatikan oleh jamaah, ketika mengajak anak umrah, pastikan usianya tercukupi untuk divaksin.

“Kalau kurang sehari saja pun jika belum sesuai syaratnya, maka tidak bisa dikeluarkan buku kuning,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *