Cara Mengurus Sertifikasi Halal di Kemenag

Bagi pelaku usaha, hari ini (17/10/2019) sudah bisa mulai melakukan proses sertifikasi halal. Pasalnya Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memulai penyelenggaraan JPH hari ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Hari ini dimulainya proses pendaftaran bagi para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman (mamin) serta produk-produk yang terkait dengan mamin tersebut,” ujar Menag Lukman Hakim kepada majalahnurani.com.

Waktu tenggang proses sertifikasi halal yakni selama tahun sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Menurutnya, tiap pelaku usaha perlu mengetahui tahapan pengajuan sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan BPJPH.

“Seluruh tahapan proses sertifikasi ini dibagi dalam lima tahapan,” kata Menag.

Lima Tahap
Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.

“Lalu kemudian tahap berikutnya pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan,” kata Menag.

Pada tahap keempat ini, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang itu hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

“Terakhir, pada tahapan yang kelima dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia kemudian oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) barulah dikeluarkan sertifikasi halal,” jelas Menag.01/ Bagus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed