Dalam Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Tokoh Tokoh organisasi Lintas Agama tanggal 22 sd 25 oktober 19 di Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan UU PNPS No.1965 tentang Penodaan dan Penyalah gunaan Agama.
Wakil Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan mengungkapkan, penegakan konstitusi Negara UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama.
Terkait kebebasan beragama, menurut Amirsyah dibatasi Konstitusi pasal 28 J untuk menghargai hak asasi orang lain.
“Saya mengapresiasi MK mempertahankan UU PNPS No.1965 tentang Penodaan dan Penyalah gunaan Agama,” ujarnya kepada majalahnurani, com
Secara interun, lanjut Amirsyah, hak umat beragama tidak bisa di intervensi Negara. Namun secara ekternum,
Negara harus hadir dalam mengatur tata kehidupan beragama.
“Sehingga kehidupan beragama dengan tertib, rukun dan damai,” pungkas Amirsyah juga sebagai sekjen ADI.
Menjamin Hak Beragama
Pakar Hukum Indonesia Dr Andi Putra Sidin, SH, MH menegaskan bahwa Negara menjamin hak konsitusi warga Indonesia dalam beragama.
MK sebagai lembaga Negara pengawal konstitusi berharap agar hak warga Negara dalam beragama telah dijamin negara.
“Sehingga dapat mewujukan kedaulatan rakyat Indonesia dalam beragama demi terciptanya negara yang aman dan damai,” ungkapnya.01/ Bagus






