Forum Lintas Agama Ajukan Judicial Review Hak Guna Usaha

Pelatihan dalam Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Tokoh Tokoh organisasi Lintas Agama berhasil membentuk Forum Lintas Agama mengawal Konsitusi.

Pemahaman Hak

Wakil sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Amirsyah Tambunan yang diamanahkan sebagai Ketua Forum mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menfasilitasi pelatihan peningkatan pemahaman hak konstitusinal warga negara Indonesia.

“Sejumlah peserta dari Kelompok 4 menginisiasi pembentukan Forum Lintas Agama Mengawal Konstitusi,” ungkap Amirsyah kepada majalahnurani.com Ahad (27/10/2019).

Dia menjelaskan, salah satu hasil rumusan Forum tersebut mempunyai komitmen untuk mengajukan yudisial revieu UU No.5 Tahun 1960 khusus pasal 28 dan 29 terkait hak guna usaha (HGU) yang sering di salah gunakan dengan pengalihan pada pihak lain.

“Forum segera membentuk Badan Usaha Koperasi sebagai legal standing untuk mengajukan yudisial revieu (JR) kepada MK,” sambungnya.

Penegakan Konstitusi

Amirsyah Tambunan mengungkapkan pentingnya penegakan konstitusi warga berdasarkan
UUD 1945 pasal 33. Dimana ditegskan bahwa negara mengusai sumber daya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Faktanya rakyat Indonesia kehilangan lahan usaha dalam memenuhi hajat hidup rakyat Indonesia. Untuk itu masyarakat harus mempunyai kesadaran hukum untuk merebut kembali hak guna usaha melalui koperasi sebagai Badan Hukum Publik sehingga iklim dunia usaha dapat berjalan dengan kondusif,” urainya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *