Pemerintah Bahas Opsi Gratis Sertifikat Halal UMK

Pemerintah sepakat mengratiskan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH).

Untuk itu, saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.

“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” ujar Wapres Ma’ruf dalam siaran pers yang diterima majalahnurani.com Kamis (9/1/2020).

Tidak membebani

Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.

Baca juga  BPJPH Inspeksi Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” ujar Kiai Ma’ruf.

Transparan

Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,” imbuhnya

Selain tarif, Kiai Ma’ruf menuturkan sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya menurut Kiai Ma’ruf agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.

Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” tandas Kiai Ma’ruf. 01/Bagus

Baca juga  BPJPH Inspeksi Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *