Jamaah Bisa Urus Pengembalian Biaya Visa di Travel Umrah

Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel mengakui baru saja mendapatkan rilis dari Kementerian Haji dan Umrah Senin (2/3/2020).

Dirilis tersebut di jelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi menegaskan mekanisme permohonan pengembalian biaya visa dan layanan umroh bisa dilakukan di negara asal para jemaah, termasuk Indonesia. Hal itu menyusul kebijakan Arab Saudi yang menutup sementara perjalanan umroh untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Kementerian Haji dan Umroh menegaskan adanya mekanisme elektronik permohonan pengembalian biaya visa dan layanan melalui agen-agen umroh di negara asal jemaah umroh saja,” ujar Agus menerjemahkannya.

Layanan Informasi

Untuk itu diimbau bagi jamaah
yang memiliki permohonan pengembalian biaya visa bisa untuk mengurusnya di agen umroh negara asalnya.

Baca juga  Sidang Sengketa Pilpres Digelar Mulai Besok, Saksi Dibatasi 19 Orang

Selain itu, lanjut Agus, Pemerintah Saudi juga membuka layanan informasi melalui Pusat Layanan Penerima Kementerian Haji dan Umroh di nomor telepon 00966920002814 atau e-mail mohcc@haj.gov.sa.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Haji dan Umroh menjelaskan bahwa siapa saja yang mempunyai permohonan agar mengurus di agen-agen umroh setempat di negara mereka,” tambah Agus

Seperti diketahui, Arab Saudi menyetop kunjungan sementara bagi WN asing untuk melakukan umrah. Saudi juga menghentikan sementara kunjungan ke Masjid Nabawi, Madinah, demi mencegah penyebaran virus Corona.

Jika tidak ada kendala lagi, penyetopa ini akan dibuka kembali pada 14 Maret 2020.

“Iya, Paling cepat insyaAllah 14 Maret 2020,” kata Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji UmrahIndonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed