Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mengimbau stasiun televisi (TV) menghentikan sementara kegiatan syuting.
Dalam surat imbauan COVID-19 bernomor 2944/F.F3/HM/2020 hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bekerja dari rumah sesuai konsep social distancing yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami mengimbau para Pimpinan Divisi Program Stasiun Televisi untuk menghentikan sementara kegiatan syuting,” isi imbauan itu.
Kemdikbud juga mengimbau stasiun TV untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
Format Siaran
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis membenarkan.
Sementara KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengubah format program siaran yang melibatkan banyak peserta atau penonton baik untuk siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
“Permintaan itu berlaku untuk televisi dan radio,” kata Yuliandre Rabu (25/3/2020).
KPI juga meminta produksi konten yang melibatkan banyak kru dihentikan. Hal itu disampaikannya lantaran mengingat pembuatan produksi konten tersebut akan turut melibatkan banyak kru serta waktu produksi yang dilakukan secara maraton.
“Sehingga dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19,” tandasnya. 01/Bagus






