Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Selain itu Presiden juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB, serta Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Harus Kordinasi
Oleh sebab itu Presiden Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sendiri dalam menangani virus Corona.
“Setiap keputusan pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat menggelar video conference Selasa (3/3/2020).
Dengan PP ini, kata Presiden, para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor dalam undang-undang, PP, serta Keppres tersebut,” tandasnya. 01/Bagus












