Soal Tagihan Asuransi Imbas Corona, OJK : Bisa Diperpanjang 4 Bulan

Setelah relaksasi perbankan, OJK memberikan kemudahan untuk bataa tagihan asuransi, yakni bisa diperpanjang 4 bulan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Langkah ini sebagai bentuk kebijakan stimulus bagi sektor perasuransian akibat penyebaran virus corona.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan kebijakan stimulus tersebut tertuang dalam surat edaran OJK nomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Perusahaan Perasuransian.

“Kebijakan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca juga  Presiden Prabowo Targetkan Karhutla Selesai dalam 1-2 Minggu

Menurutnya stimulus tersebut bagian dari kebijakan countercyclical di tengah tekanan pandemi corona. Sebab, tekanan corona akan memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas operasional perusahaan serta nasabah perasuransian.

“Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik,” ucapnya.

Riswinandi menyebut instruksi ini merupakan syarat bagi perusahaan perasuransian dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebab, OJK akan melakukan pembatasan aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung.

Mulai dari tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi. OJK akan memperpanjangnya dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran sepanjang perusahaan asuransi dan reasuransi memberikan pelonggaran kepada pemegang polis/peserta/nasabah.

Baca juga  Prabowo Terbang ke Kalimantan Barat, Cegah Karhutla Meluas

Sementara aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa sukuk atau obligasi syariah dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek serta surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah. Sedangkan aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

OJK juga akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sebagaimana yang telah diberitahukan melalui Surat Edaran OJK bernomor S-7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kemudian, OJK juga memutuskan untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan peraturan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian melalui video conference.

Baca juga  TNI Kerahkan Sejumlah Pesawat Water Bombing Padamkan Kobaran Api Lahan Kalimantan

“Otoritas dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari saat ini guna memaksimalkan pelaksanaan pengawasan. OJK juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan,” ucapnya. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *