Sebagai tindak lanjut pertemuan pada Ahad kemarin, hari ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menkes. PSBB Ini rencananya akan diterapkan di Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat,” papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4).
Khofifah menyebut PSBB Surabaya akan diterapkan di seluruh kota. Sedangkan di wilayah Gresik dan Sidoarjo, hanya sebagian saja.
“Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya,” imbuhnya.
Khofifah mengatakan jika Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, akan segera diikuti dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
“Nantinya, tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” pungkasnya Khofifah. (01)












