Setelah melihat perkembangan Corona yang semakin meluas, akhirnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat untuk pulang kampung atau mudik. Larangan berlalu efektif Jumat 24 April 2020. Langkah ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus corona baru (COVID-19).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pelaksana tugas Menteri Perhubungan (Menhub) lantas memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,”tutur Luhut Selasa (21/4/2020).
Nantinya, kata Luhut ada sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu. Namun Luhut belum membeberkan sanksi apa saja yang disiapkan.
“Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” ucap Luhut. (01)






