Heboh 500 TKA China di Sultra : Dalam Negeri Banyak PHK, TKA China Malah Didatangkan

Kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Sulawesi Tenggara ( Sultra) dikritik sejumlah pihak. Kebijakan itu dikritik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang saat ini berjuang melawan Corona dan PHK di mana mana.
Tentang rencana datangnya 500 TKA itu, Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara ( Sultra) satu suara menolak. Rencananya TKA itu masuk mulai pekan ini secara bertahap. Menurut Ali Mazi, Gubernur Sultra, penolakan itu dilakukan karena bertentangan dengan susana kebatinan masyarakat Sultra yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Setelah saya mengetahui informasi itu, langsung mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga DPRD, Danrem, Kapolda, Imigrasi. Kesimpulannya kita keberatan untuk kebijakan memasukkan kembali 500 TKA asal China,” ungkap Ali Mazi, Rabu (29/4).

Penolakan itu, lanjut Ali, karena tidak memungkinkan. Apalagi masalah TKA pernah memicu gejolak masyarakat, meskipun dilengkapi dengan dokumen bebas dari Covid-19. “49 TKA yang lalu saja kita sudah babak belur. Suasana kebatinan masyarakat menghadapi corona, tidak tepat dengan memasukkan TKA asal Cina,” terangnya.

Ali Mazi mengaku, telah mengundang pihak perusahaan untuk menunda sementara memasukkan TKA tersebut.

SEPAKAT MENOLAK
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyatakan penolakan ini bukan berarti anti terhadap investasi China, tetapi karena situasi saat ini tidak tepat. Ia meminta agar kebijakan ini ditunda sementara waktu hingga masalah corona ini berhasil dilalui. Abdurrahman bahkan menegaskan akan memimpin aksi penolakan jika 500 TKA dipaksakan tetap datang di Sultra.

“Saya pimpin langsung aksi jika dipaksa datang,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Herry Asiku, Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Golkar. Dia menilai jika 500 TKA dipaksakan masuk ke Sultra, nantinya bisa menambah gejolak di masyarakat.

“49 saja yang masuk waktu lalu gemparnya bagaimana, apalagi kalau 500 TKA yang masuk,” ujarnya.

Sudirman dari Fraksi PKS DPRD Sultra juga menyatakan penolakan dan mempertanyakan soal tenaga kerja lokal yang tidak dipekerjakan. “Ini aneh, tenaga kerja lokal kita rumahkan lalu TKA didatangkan dari luar ini tentunya sedih sekali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan semua pimpinan DPRD siap membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani Gubernur dan Forkopimda Sultra, guna meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

“Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut,” ujar Muh Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra itu.

Endang berpendapat prinsip pembatasan sosial semestinya diberlakukan secara rata, termasuk untuk warga asing yang dengan alasan apapun berencana masuk ke Indonesia.

“Warga kita dibatasi pergerakannya, dilarang mudik dan taraweh, tapi mereka bisa masuk begitu saja karena mereka korporasi,” kata Endang.
“Provinsi Sultra sudah zona merah. Kota Kendari sudah mengajukan PSBB. Kenapa TKA dibiarkan masuk,” tutur Endang.

Ratusan pekerja asal China yang dipersoalkan itu datang untuk bekerja di dua perusahaan berbasis di Kabupaten Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel. Dua perusahaan itu masing-masing sudah beroperasi di Konawe sejak 2014 dan 2017. Mereka merupakan bagian dari korporasi besar asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry.

“Kami minta pemerintah pusat memahami perasaan dan suasana batin masyarakat Sultra. Kami minta kedatangan mereka ditolak, mungkin baru bisa masuk setelah pandemi,” kata Endang.

PROYEK STRATEGIS
Menanggapi 500 TKA itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (30/4).

Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sudah menerbitkan izin kerja untuk para TKA itu dengan pertimbangan pekerjaan mereka dalam proyek strategis nasional. Kemenaker mengaku tidak bisa menolak rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan nikel itu.

Dasar argumennya adalah pasal 3 ayat (1) huruf f pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020. Ketentuan itu menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.

“Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak,” tuturnya.

Aris Wahyudi mengaku baru-baru ini menolak penggunaan TKA asal Korea Selatan oleh perusahaan bermodal asing di Karawang, Jawa Barat.

“Jika bukan proyek strategis, pasti kami tolak. Kemarin tenaga kerja dari Korea Selatan akan berangkat ke Karawang, Walau sudah dapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, tapi proyek mereka tidak termasuk proyek strategis nasional,” kata Aris.

AKAN DITUNDA
Wakil Manajer Cabang PT VDNI, Nanung Achmad Wijdan, menyebut keterampilan para pekerja asal China dibutuhkan agar pengerjaan konstruksi smelter stainless steel selesai tepat waktu. Kemampuan TKA asal China, menurut Nanung, belum bisa disandingi oleh pekerja lokal.

“Di sini kurang tenaga kerja untuk di PLTU, masih minim sekali. Karena masih kontrak pembangunan, mereka membangun di sini, baru nanti ada serah terima, Itu alasan kami masih menggunakan tenaga kerja asing. Dan juga kecepatan mereka bekerja jadi salah satu pertimbangan,” ujarnya.

Seiring penolakan dari pemda dan DPRD, PT VDNI menyatakan akan menunda kedatangan ratusan TKA asal China tersebut. Walau menurutnya, keputusan itu bakal menghambat proyek.
“Apapun keputusan pemerintah, kami akan menerimanya,” ucap Nanung.

KEBIJAKAN ANEH
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan pemerintah yang memberi izin masuk kepada para TKA dinilai aneh. Ada kesan bahwa pemerintah sangat inferior jika berhadapan dengan investor asal China, bahkan terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor tersebut.

“Kasus kedatangan TKA asal China di masa pandemi seperti ini bukan sekali ini saja. Tempo hari ada juga puluhan orang TKA asal China yang tiba di Kepulauan Riau. Itu juga menimbulkan polemik dan perdebatan. Tapi kok semakin diperdebatkan, malah tidak semakin menyusutkan langkah mereka untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya Kamis (30/4).

Menurut Saleh, perlu juga diperhatikan bahwa WNI saat ini banyak yang membutuhkan pekerjaan sebab banyak perusahaan dalam negeri yang terpaksa merumahkan para pekerjanya. Di saat-saat seperti ini, penanaman modal asing semestinya menjadi alternatif bagi mereka untuk bekerja.

“Salah satu manfaat investasi asing adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Jika investasi asing justru mempekerjakan TKA, berarti investasi itu tidak memiliki added value. Hanya menguntungkan pihak asing saja. Wajar jika dikritisi dan dipertanyakan masyarakat,” ujarnya.

Di tempat lainnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai sikap pemerintah Jokowi dalam mengatasi pandemi Covid-19 makin aneh, ngawur, diskriminatif, dan membingungkan. Di satu sisi, kata Pane, bangsanya sendiri dilarang mudik, tapi di sisi lain, 500 TKA Cina sudah diizinkan masuk ke Sulawesi Tenggara. Anehnya pemerintahan Jokowi mengijinkan TKA Cina datang ke Sultra.

“IPW melihat sikap ngawur pemerintah tersebut bisa memicu konflik di masyarakat,” kata Pane, Rabu (29/4).

MEMPERIHATINKAN
Selain itu, kata Pane, Jokowi juga melarang masyarakat mudik. Polri dikerahkan untuk menghalau pemudik dan menyuruhnya kembali ke Jakarta sebagai tempat asalnya. “IPW akan melihat apakah Polri berani menghalau TKA Cina itu, seperti Polri menghalau bangsanya yang hendak mudik?” papar Pane.

Jika Polri tidak berani menghalaunya, Pane khawatir, rakyat Sultra harus melakukan pagar betis untuk menghalau para TKA Cina itu dan memintanya untuk kembali ke negaranya.
“Rakyat Sultra perlu mencontoh cara polisi menghalau pemudik di jalan tol,” kata dia.

Pane melihat DPR perlu memanggil Menaker untuk mencari tahu siapa yang menjadi biang kerok atas rencana kedatangan 500 TKA Cina itu untuk membatalkannya. Sikap ngawur pemerintah ini sangat memprihatinkan.

“Selain bisa membuat pandemi Covid 19 di Indonesia kian meluas, sikap ngawur itu juga bisa menimbulkan konflik baru di masyarakat,” pungkas Pane. 01/ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *