Meski PSBB Surabaya Diperpanjang, MUI Serukan Masjid Dibuka

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah akhirnya memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei mendatang.

Sehari sebelum adanya perpanjangan PSBB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta seluruh kepala daerah di Jatim untuk membuka atau mengaktifkan kembali masjid dan musala agar bisa beribadah seperti sedia kala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tegakkan Syiar Islam

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Wakil Sekjen MUI Pusat Bidang Fatwa, Ustad Salahuddin Al Ayyubi mengaku bahwa keputusan MUI Jatim sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait dan mempertimbangkan kondisi yang ada.

“Sehingga bisa dipahami sebagai kebijakan pelonggaran secara ketat,” tuturnya, Ahad (10/5/2020).

Ustad Ayyub menjelaskan, di antara syaratnya adalah memenuhi protokol kesehatan, jamaahnya diyakini hanya masyarakat sekitar yang sudah saling kenal aktifitas masing-masing.

Menurutnya, langkah tersebut bisa dipahami sebagai upaya menggugurkan fardhu kifayah.
“Karena menegakkan syiar Islam itu hukumnya adalah fardhu kifayah,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Ustad Ayyub, bagi umat Islam masih tetap ada keringanan (rukhshah) untuk melaksanakan ibadah di rumah.

“Sehingga ada pilihan apakah mengambil rukhshah tersebut atau tidak, dengan mempertimbangkan kondisi daya tahan tubuhnya.

Penyelenggaraan Ibadah

Sebelumnya, Sekretaris MUI Jatim Ustad Ainul Yaqin mengaku telah mengirimkan surat hasil analisis dan evaluasi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Timur terkait dengan kegiatan di rumah ibadah muslim.

Surat sebanyak 16 lembar tertanggal 9 Ramadan 1441 H atau 2 Mei 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jatim KH Abdushomad Buchori dan Sekretaris Umum H Ainul Yaqin.

Dalam surat dijelaskan mulai dari dasar pemikiran, sudut pandang ajaran Islam terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah hubungannya dengan pencegahan Covid-19.

Terkait dengan ibadah jemaah salat maktubah atau salat lima waktu, ibadah Ramadan, memakmurkan masjid, ibadah di saat menghadapi musibah Covid-19.

Surat tersebut juga menjelaskan peraturan terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jawa Timur. Tinjauan implementasi kebijakan PSBB di Jatim, maka kesimpulannya adalah beribadah di masjid merupakan bagian dari hak yang paling mendasar.

“Mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional. Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi,” terang Ainul.

Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik), hanya Sidoarjo yang dinilai lebih akomodatif.

“Terkait dengan kebijakan PSBB, Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2020 terlihat paling akomodatif dibandingkan dengan yang lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, MUI Jatim memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah di Jawa Timur.

“Penyelenggaraan kegiatan ibadah sebagaimana biasa, sedapat memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 poin (5), kecuali apabila ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan dilaksanakan mengacu pada fatwa No 14 Tahun 2020 poin 4,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *