Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Perpres untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta pemerintah membatalkan keputusan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan serupa pada awal Maret 2020, selain itu masyarakat masih menghadapi Covid-19.
Menerbitkan aturan baru kendati telah ada putusan MA dan menaikkannya di tengah pandemi menunjukkan sikap yang tidak jelas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kebijakan itu juga dianggap makin menyengsarakan rakyat di masa darurat Covid-19 .
“Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu seperti dilindas mobil.” Ia mencuit melalui akun Twitter, Kamis, 14 Mei 2020.
Keputusan pemerintah itu, cuitnya, membuat kesengsaraan rakyat meroket. “Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat.”
Dalam Perpres anyar ini, pemerintah menetapkan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Pasal 34 ayat (1) Perpres mengatur iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu pada 2020, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat membayar Rp 25.500. Namun subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000 pada 2021.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu ayat (3) mengatur iuran peserta manidri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari saat ini Rp 80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta mandiri ditetapkan demi menjaga keberlanjutan BPJS. Ia memastikan iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberi subsidi. “Yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan,” ujar Airlangga dalam telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020. ymFadli Zon Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Resep Miskinkan Rakyat
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Perpres untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta pemerintah membatalkan keputusan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan serupa pada awal Maret 2020, selain itu masyarakat masih menghadapi Covid-19.
Menerbitkan aturan baru kendati telah ada putusan MA dan menaikkannya di tengah pandemi menunjukkan sikap yang tidak jelas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kebijakan itu juga dianggap makin menyengsarakan rakyat di masa darurat Covid-19 .
“Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu seperti dilindas mobil.” Ia mencuit melalui akun Twitter, Kamis, 14 Mei 2020. Keputusan pemerintah itu, cuitnya, membuat kesengsaraan rakyat meroket. “Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat.”
Dalam Perpres anyar ini, pemerintah menetapkan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Pasal 34 ayat (1) Perpres mengatur iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu pada 2020, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, sehingga masyarakat membayar Rp 25.500. Namun subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000 pada 2021.
Kemudian Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu ayat (3) mengatur iuran peserta manidri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari saat ini Rp 80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku 1 Juli 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta mandiri ditetapkan demi menjaga keberlanjutan BPJS. Ia memastikan iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberi subsidi. “Yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan,” ujar Airlangga dalam telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020. ym