Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membolehkan masjid di Jawa Timur menggelar shalat Jumat.
SESUAI SE MENAG
Keputusan ini menurutnya diambil setelah mengadakan pertemuan dengan pimipinan MUI, pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Kakanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi.
“Jadi SOP-nya sesuai dengan yang ada di SE Menteri Agama, silahkan teman-teman bisa mendownload. Di dalam SE tersebut ada beberapa persyaratan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Jumat,” jelas Khofifah, Kamis malam (4/6/2020).
KEWAJIBAN IBADAH
Menurutnya, masyarakat bisa kembali memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah Shalat Jumat.
Dijelaskannya SE Menag merupakan surat edaran yang ditunjukkan untuk rumah ibadah. Setiap rumah ibadah diminta untuk memiliki kualifikasi tertentu untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.
“Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang,” tulis salah satu poin SE Menag
No 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. Bagus
Be First to Comment