Gubernur Jawa Timur Khofifah IndarParawansah menjelaskan terkait perwali dan perbup masing-masing daerah terkait masa transisi di Surabaya Raya.
Diketahui, hari ini Selasa (9/6/2020) Surabaya Raya menerapkan masa transisi 14 hari.
DISEPAKATI
Menurut Khofifah, dalam perwali dan perbup bisa menerapkan sanksi administratif.
“Nantinya bagaimana perwali dan perbup yang mengatur masa transisi. Apakah disepakati sanksi administratif bukan pidana terkait aturan-aturan yang berlaku untuk menekan penyebaran COVID-19. Kita kembalikan ke setiap daerah dengan kearifan lokal masing-masing,” tutur Khofifah, Senin (8/6/2020).
FINALISASI
Menurut Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono setelah tidak ada perpanjangan PSBB Surabaya Raya, maka pihaknya menunggu perwali dan perbup.
Dia menyampaikan, gubernur bersama forkopimda sudah melakukan diskusi teknis untuk menjadi dasar pengambilan keputusan dilanjut atau tidak PSBB.
“Perlu diperhatikan, kita menyusun Pergub terbaru kemarin dan PSBB sudah selesai hari ini. Tiga kepala daerah (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan. Tapi ada masa transisi di dalam pergub terbaru tersebut. Besok adalah finalisasi perwali perbup dan disinkronkan dengan pergub untuk masuk masa transisi,” pungkasnya. Bagus
Be First to Comment