Ringankan Warga Terdampak Corona, Khofifah Beri Diskon Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat. Sebelumnya, Khofifah telah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020. Bahkan, kini Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di masa-masa sulit seperti sekarang ini.

Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih. Kebijakan diskon covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.


“Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19,” kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis (11/06).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

SEBUAH TROBOSAN
Menurut Khofifah, program ini merupakan sebuah terobosan dan menjadi inisiasi untuk yang pertama kalinya ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya. Dengan begitu mulai tanggal 12 Juni – 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.


Khofifah menambahkan, di tengah pandemi seperti sekarang ini, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia


“Ini juga merupakan bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” tegas Gubernur Khofifah.


Khofifah mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui banyak tempat.

Diantaranya adalah 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru yang siap melayani wajib pajak. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Khofifah menambahkan, hanya saja masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah


“Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku,” pungkas Gubernur Khofifah. (01/Lin)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed