Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan rencana pemberangkatan jemaah haji secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh di luar kuota, tak mungkin terjadi.
PERJANJIAN INDONESIA-ARAB
Zainut menyebut, alasannya, perjanjian yang berkaitan dengan pemberangkatan ibadah haji hanya bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Sehingga tidak dimungkinkan daerah melakukannya,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/6/2020).
Zainut menegaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri,” kata dia.
BERTENTANGAN
Selain itu, di UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan Qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sebab, kedudukan Perda atau Qonun dalam hukum tata negara berada dibawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dan UU 44/1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh bersifat ke dalam, bukan ke luar,” tegasnya. Bagus






