Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, memaparkan protokol baru pemakaman jenazah pasien terpapar virus corona.
Protokol baru ini diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.
“Perlu diketahui bahwa penanganan dan pemakaman jenazah sudah sesuai protokol Kemenkes, WHO dan didukung pemuka agama. Tujuannya memastikan jenazah tersebut aman dan tidak menularkan Covid-19,” kata Reisa dalam jumpa pers di BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
ANTISIPASI RISIKO PENULARAN
Pertama, kata dia, jenazah Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah. Itu dilakukan demi mengantisipasi risiko terjadi penularan virus corona dari jenazah.
Adapun jenazah yang perlu dimandikan, hanya dilakukan setelah selesai melakukan disinfeksi. Perlu diperhatikan, memandikan jenazah harus dilakukan di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap.
PASTIKAN LUBANG DITUTUP
Kemudian, petugas pun harus memastikan semua lubang hidung atau mulut jenazah telah ditutup dengan posisi benar. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada cairan yang keluar.
Perlu diketahui, kata Reisa, cairan atau aerosol yang keluar dari saluran pernafasan dan paru atau percikan lain dari jenazah bisa berisiko menularkan virus corona.
Usai dimandikan, jenazah kemudian dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong atau peti yang lalu ditutup rapat.
Barulah, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman.
“Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam,” tandas Reisa. Bagus












