Sebentar lagi umat islam akan merayakan hari raya idul Adha. Terkait dengan pelaksanaan shalat idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan beberapa anjuran. MUI menyarakan shalat Idul Adha harus mempertimbangkan kondisi faktual di masa pandemi saat ini.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijah yang bertepatan pada hari Jumat besok, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. yang menjadi salah satu syiar min syarril Islam, pelaksanaan shalat Idul Adha pada data covid yang belum sepenuhnya terkendali harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam tayangan yang disiarkan akun YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020).
PROTOKOL KESEHATAN
Asrorun mengatakan di wilayah yang sudah terkendali boleh saja masyarakat melakukan shalat Id berjamaah di masjid, ataupun di lapangan. Namun, menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing jemaah harus juga dipikirkan.
“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah terkendali, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah, di musala, di tanah lapang, di gedung atau tempat yang lain, tapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, kemudian memastikan kondisi kesehatan tetap fit,” ujarnya.
UNTUK ZONA TAK AMAN
Sementara, untuk di wilayah yang belum terkendali atau masuk dalam zona tak aman, Asrorun meminta agar masyarakat tetap shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
“Namun, ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat bahkan berada di daerah kualifikasi hitam, maka pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” ujar Asrorun. Ym









