Ada kabar gembira bagi PNS dan para pensiunan. Kementerian PAN-RB memastikan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 mulai Senin (10/8) atau awal pekan depan. Pencairan dilakukan usai terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
“Senin cair,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada wartawan, Jumat (7/8).
Proses pencairan masih menunggu aturan turunan dalam hal ini peraturan menteri keuangan (PMK). Atmaji mengatakan, PMK tersebut sudah disiapkan
“Turunannya PMK sudah disiapkan,” katanya. (01)












