Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Disanksi Pidana

Pemprov DKI Jakarta melarang warga untuk menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

“Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat 1 pergub tersebut seperti disiarkan pada Jumat (21/8/2020).

STATUS JENAZAH

Tak hanya itu, pasal 24 ayat 2 Pergub 79/2020 juga melarang warga untuk mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam pergub itu juga diatur sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi pelanggar dua pasal tersebut.

Dalam Pasal 24 Ayat 4 Pergub 79/2020, dikatakan pemberian sanksi pidana tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

KASUS PENGAMBILAN PAKSA

Aturan ini turun lantaran adanya kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid19.

Seperti yang terjadi kemarin, saat seorang warga Ambon, Maluku, membawa kabur jenazah warga Desa Kudamati yang positif Virus Corona, YAWHT (53). Alasannya, mereka bersikeras anggota keluarganya itu tak meninggal karena Covid-19.

Pada Selasa (18/8/2030) juga terjadi kasus serupa ketika jenazah pasien berstatus suspek di Batam juga dibawa pulang oleh keluarga. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *