Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan mulai berlaku besok Selasa (9/2/).
“Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Airlangga, dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2).
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
PPKM mikro meliputi aturan baru di 9 sektor. Apa saja yang dibatasi?
- Perkantoran
Kapasitas 50 persen work from home (WFH), dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. - Kegiatan belajar mengajar
Tetap secara daring/ online. - Sektor esensial
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. - Restoran
Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan. - Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. - Pusat perbelanjaan/ mall
Beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan. - Tempat ibadah
Maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan. - Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya
Dihentikan sementara. - Transportasi umum
Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. (01)












