Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Massal, MUI: Boleh

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solahuddin Al-Aiyub membolehkan jenazah pasien virus corona dimakamkan secara massal. Alasannya, ini imbas dari terbatasnya lahan pemakaman di beberapa kota di Indonesia akibat melonjaknya kematian pasien terinfeksi virus corona (Covid-19).

KURANGNYA LAHAN

Menurutnya, melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji.

“Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Solahuddin kepada majalahnurani.com, Rabu (30/6/2021).

Pemakaman massal bagi jenazah pasien Covid-19 sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa itu membahas mekanisme penguburan jenazah.

Baca juga  KPU: Kampanye Akbar Paslon Pilgub Jatim 2024 Hanya Dua Kali

“Penguburan jenazah dalam satu lubang dapat menjadi solusi keterbatasan lahan pemakaman seperti di Kota Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed