Kedubes Saudi Pastikan Ketentuan Umrah 1443 H Diatur Detil

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi bersilaturahim ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta untuk membahas penyelenggaraan umrah Agustus mendatang.

Pertemuan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, serta Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jasam. Kunjungan mereka diterima oleh Dubes Saudi Esham Altsaqafi.

Khoirizi menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan haji 1442 H. Dari 60 ribu jemaah, ada sekitar 327 warga negara Indonesia di Saudi yang ikut berhaji.

Baca juga  Kemenhaj Matangkan Strategi Mobilitas Jemaah di Fase Puncak Haji 2026

Di pertemuan itu Khoirizi meminta penjelasan dari Dubes terkait edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai rencana pembukaan penyelenggaraan umrah pada 10 Agustus 2021.

“Kami meminta penjelasan kepada Duta Besar, mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi,” terang Khoirizi pada siaran pers Kemenag yang dilihat majalahnurani.com, Jumat (30/7).

Menurur dia banyak hal yang berkembang, dan pihaknya meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas.

TERKAIT VAKSIN SINOVAC

Plt. Dirjen juga menyampaikan harapan agar jemaah Indonesia mendapat kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H.

“Jumlah antrian jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu,” ujarnya.

Baca juga  Kemenhaj Matangkan Skema Murur bagi Jemaah Lansia Risti

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Khoirizi, Dubes Arab Saudi membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah. Namun demikian, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.

“Dubes tadi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 H, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia,” papar Khoirizi.

Dubes juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Arab Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum. Untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri.

Terkait Vaksin Sinovac, Khoirizi menyampaikan pandangan Dubes bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari WHO.

Baca juga  Jemaah RI Gelombang I Sudah Berada di Makkah, Tunggu Puncak Haji dengan Edukasi

Dubes juga mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami psikologi umat Islam, khususnya di Indonesia, serta kerinduan mereka untuk berkunjung ke Haramain dan berziarah ke makam baginda Rasulullah sangat tinggi.

“Oleh karena itu, kita semua berharap pandemi ini segera dapat diatasi dengan baik, sehingga bisa kembali seperti sediakala” pungkas Khoirizi. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *